Manado. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Eduardus Bramantya memberikan bimbingan akhir kepada klien berinisial AAM di Bapas Manado, Senin (7/8). AAM merupakan klien Bapas Kelas I Manado dan telah menyelesaikan kewajibannya hingga masa bimbingan berakhir. Klien program Cuti Bersyarat tersebut berhak mendapatkan surat pengakhiran bimbingan dari Kepala Bapas Kelas I Manado. Surat keputusan pengakhiran tersebut merupakan wujud kepastian hukum yang dikeluarkan oleh Bapas Kelas I Manado sesuai dengan peraturan yang berlaku.
surat pengakhiran bimbingan diterima oleh klien yang bersangkutan untuk kemudian dapat melaporkan surat tersebut ke pemerintah setempat dimana AAM tinggal. Diharapkan dengan berakhirnya pembimbingan ini, klien dapat kembali kemasyarakat dengan bekal bimbingan dari Bapas dan dapat mengoptimalkan potensi diri klien dan terhindar dari pelanggaran aturan dan norma yang berlaku di masyarakat serta tidak mengulang lagi kesalahan yang pernah dilakukannya.
Salam sehat, salam Pemasyarakatan!
Salam, Tim Humas Bapas Manado